REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 Restu Kurniawan Sarumaha. Ia merupakan tersangka suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Penyidik memperpanjang penahanan selama 40 hari dimulai 13 September-22 Oktober 2018 untuk tersangka RKS, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).
Pada Rabu, KPK juga memeriksa Restu dan mantan anggota DPRD Sumatra Utara Sumut 2009-2014 lainnya Tahan Manahan Panggabean (TMP) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK masih mendalami terkait penerimaan-penerimaan oleh para anggota DPRD Provinsi Sumut dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang, baik mantan maupun anggota DPRD Sumut, telah dilakukan penahanan. Mereka, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
Sebelumnya, pada 3 April 2018, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Berdasarkan bukti itu, 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.