Senin 10 Sep 2018 17:24 WIB

JK Minta Pembuatan KTP-El untuk Pemula Dipercepat

Pemilih pemula sebelumnya bisa memilih dengan menunjukkan KK.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) meminta Kementerian Dalam Negeri segera mempercepat pembuatan KTP elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula, jelang Pemilu 2019. JK menyebut, terdapat sekitar lebih dari 4 juta orang Indonesia harus diberikan KTP-el, karena telah memasuki usia 17 tahun.

"Ini perhitungan pertumbuhan penduduk kita 1,5 persen setiap tahun, Kementerian Dalam Negeri harus mempercepat pembuatan KTP elektronik," ujar JK di kantornya, Senin (10/9).

JK mengatakan, apabila tidak bisa dibuatkan KTP-el hingga waktu pemilu tiba maka harus ada kebijakan bagi pemilih pemula agar dapat tetap menggunakan hak pilihnya. Adapun menurut JK, pada pemilu sebelumnya pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Kalau pun tidak bisa dicapai seperti pengalaman pemilu atau pilkada sebelumnya, daftar kartu keluarga bisa dipakai, ini kan masalah yang (bagi pemilih pemula) yang baru mencapai 17 tahun," kata JK.

JK menilai tidak ada masalah apabila surat keterangan dari lurah kembali diberikan kepada pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP-el. Sebab, pemilu merupakan hak politik setiap orang.

"Bukan kesalahan dia (pemilih pemula yang belum punya KTP-el), tapi kesalahan tidak dikeluarkan e-KTP, maka Kartu Keluarga bisa dipakai, pasti ada solusinya," ujar Jusuf Kalla. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement