Ahad 09 Sep 2018 22:26 WIB

Pemerintah Rekrut Putra Putri Terbaik Bangsa Menjadi CPNS

Pemerintah memberi perhatian untuk THK II.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin (kemeja putih) memimpin konferensi pers terkait pembukaan CPNS tahun 2018 di hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin (kemeja putih) memimpin konferensi pers terkait pembukaan CPNS tahun 2018 di hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus memacu daya saing anak bangsa agar mampu berkompetisi di kancang global. Salah satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS.

"Tahun 2018 pemerintah membuka 238.015 formasi CPNS.  Sebanyak 51.271 formasi untuk 76 instansi pemerintah pusat dan sebanyak 186.744 formasi untuk 525 instansi pemerintah daerah. Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri terbaik bangsa," ujar Menteri PANRB, Syafruddin melalui siaran persnya kepada Republika.co.id, Senin (10/9).

Menurut Syafruddin, proses pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut, rekrutmen para abdi negara dimaksud juga diselaraskan dengan pertimbangan strategis pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan.

"Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas." ujar Syafruddin.

Syafruddin  juga mengatakan bahwa pengelolaan birokrasi kini dan ke depan tidak bisa lagi biasa-biasa (business as usual). Untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dan melayani rakyat, birokrasi kita harus didukung dengan SDM aparatur yang berdaya saing.

"Kalau salah mengelola sawah, kita akan rugi semusim. Tapi kalau salah mengelola birokrasi karena tidak didukung oleh SDM aparatur yang berdaya saing tinggi, kita akan kehilangan satu generasi. Dan itu tidak boleh terjadi," tegasnya.

photo
Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)

Untuk itu, agar memberikan hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN. "Semua harus mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau CAT," imbuh Syafruddin.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus, yakni : 1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, 2) Penyandang Disabilitas, 3) Putra Putri Papua dan Papua Barat, 4) Diaspora, 5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

Perhatian untuk THK II 

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.

Pemerintah sejatinya sudah memberikan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," kata Syafruddin.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka 19 September

Baca juga: BKN Siapkan Infrastruktur Seleksi Penerimaan CPNS 2018

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement