REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Hasil penyelidikan Polres Sukabumi atas kasus kecelakaan bus Jakarta Wisata Transport yang terjun ke jurang sedalam 30 meter di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan KIR (Pengujian kendaraan bermotor) yang sudah kedaluwarsa. Sebanyak 21 orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada Ahad (9/9) siang.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian barang bukti anggota kami menemukan kaleng uji KIR bus tersebut. Ternyata KIR terakhir bus ini pada 2016 berarti sudah melampaui masa berlakunya atau kedaluarsa," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Ahad.
Menurutnya, uji KIR untuk setiap kendaraan khususnya angkutan umum wajib dilakukan secara rutin untuk mengetahui apakah kendaraan itu laik jalan atau tidak. Melihat kondisi ini, menunjukan perusahaan otomotif (PO) bus ini mengabaikan keselamatan penumpangnya.
Nasriadi melanjutkan, uji KIR tidak boleh diabaikan sama sekali karena bisa diketahui saat dalam pengujian kondisi angkutan umum apakah perlu adanya perbaikan atau tidak. Temuan-temuan ini nantinya akan dianalisis oleh tim sehingga bisa diketahui penyebabnya.
"Kami masih menganalisas dan bangkai bus pun sudah diangkat sehingga dalam waktu dekat diharapkan penyebab utama kecelakaan maut di Desa/Kecamatan Cikidang yang mengakibatkan 21 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka bisa terungkap," tambahnya.
Sementara itu, pengakuan dari salah seorang korban selamat Pendi, sejak berangkat dari Bogor, bus dikendarai dengan kecepatan tinggi. Bahkan saat bus hilang kendali sebelum terjun ke jurang, sopir bus berusaha menginjak rem tetapi diduga tidak berfungsi baik yang akhirnya saat di letter S bus tersebut masuk ke jurang.
"Saya merasakan bus seperti terbang dan semua penumpang berteriak histeris dan sadar-sadar saya sudah ada di rumah sakit," katanya.