Ahad 09 Sep 2018 18:59 WIB

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Bus

Dinas Perhubungan diimbau lebih giat memeriksa kelaikan bus.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Bangkai bus yang masuk jurang di jalur Jalan Cikidang-Palabuhanratu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukanumi berhasil dievakuasi Ahad (9/9) siang.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Bangkai bus yang masuk jurang di jalur Jalan Cikidang-Palabuhanratu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukanumi berhasil dievakuasi Ahad (9/9) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Rajarja (Persero) membayarkan santunan untuk koban kecelakaan bus pariwisata Jakarta Wisata Transport di Sukabumi. Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo bersama Bupati Bogor Nurhayanti menyerahkan santunan tersebut kepada 15 orang ahli waris dari 21 orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut pada Ahad (9/9). 

Selain itu, Budi memastikan di tempat terpisah pembayaran santunan juga dilakukan untuk korban di beberapa domisili. "Pembayaran santunan juga dilakukan kepada lima ahli waris korban meinggal dunia dengan domisili Sukabumi, Medan, Cirebon, dan Tangerang," kata Budi, Ahad. 

Jumlah penerima di empat domisili tersebut yaitu dua orang di Sukabumi, dan masing-masing satu orang di Medan, Cirebon, dan Tangerang. Sementara untuk satu orang korban meninggal dunia lainnya, Budi mengatakan saat ini petugas Jasa Raharja sedang memastikan domisili dari ahli waris. 

Selanjutnya untuk 16 orang korban luka-luka kecelakaan bus yang terjadi pada Sabtu (8/9) tersebut, Budi memastikan, Jasa Raharja juga menerbitkan Surat jaminan biaya perawatan. "Surat jaminan biaya perawatan ini diberikan kepada empat rumah sakit," tutur Budi. 

Surat jaminan biaya perawatan tersebut diberikan kepada tujuh orang dirawat di Rumah Sakit (RS) Palang Merah Indonesia (PMI) Bogor dan lima orang di RS UMI Empang Bogor. Begitu juga dengan tiga orang di RS Siloam Bogor dan satu orang di RSCM Jakarta. 

Budi menyampaikan rasa duka cita dan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut. Dia menegaskan Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit korban dirawat dengan biaya maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka-luka. 

Di sisi lain, Nurhayanti meminta dinas perhubungan dan Polres Bogor rutin melakukan pengecekan kalikan bus pariwisata untuk mengantisiapasi kejadian serupa. "Hal itu dilakukan kepada kendaraan truk baik yang masuk atau keluar Kabupaten Bogor," tutur Nurhayanti.

Nurhayanti menjelaskan bus pariwisata yg mengalami kecelakaan tersebut tidak berasal dari Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, dia meminta kalaikan bus pariwisata dan truk harus dilakukan maksimal khususnya yang masuk dan ke luar wilayah Kabupaten Bogor seperti Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi. 

"Peristiwa nahas ini sudah selayaknya menjadi evaluasi kita bersama untuk lebih baik lagi kedepannya terutama kesiapan atau kelayakan angkutan umum," ujar Nurhayanti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement