Ahad 09 Sep 2018 16:50 WIB

Polda Riau Periksa Ustaz Somad di Rumahnya Sebagai Saksi

Ustaz Somad bisa menjawab pertanyaan dari penyidik dengan baik.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ustaz Abdul Somad memberikan tausiyahnya saat acara MPR-RI Bersholawat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ustaz Abdul Somad memberikan tausiyahnya saat acara MPR-RI Bersholawat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Riau membenarkan polisi telah meminta keterangan pada Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait dugaan kasus penghinaan yang dialaminya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/9).

"Betul. Kemarin penyidik mendatangi kediaman UAS dan ambil keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (9/9).

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Sunarto menjelaskan, sejumlah keterangan diminta dari ustaz kondang tersebut. Menurutnya, kepolisian meminta keterangan pada UAS terkait penghinaan yang dialaminya. UAS diperiksa sebagai saksi korban.

Baca juga: Sandiaga Senang Erick Thohir Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi

Selain UAS, kepolisian juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya. Namun, Sunarto tidak membeberkan pertanyaan dalam pemeriksaan itu, mengingat hal tersebut meruapkan materi penyidikan. "Beserta dua saksi lainnya," kata dia.

Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin menuturkan UAS mendapatkan kurang lebih 10 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.

Atas pemeriksaan ini, dia mengapresiasi penyidik Polda Riau atas cepatnya proses penyelidikan sejak dilaporkan Kamis (6/9) lalu. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial JB dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui akun Facebook-nya, JB disebut menghina pribadi UAS.

Baca juga: Djoko Santoso, Ketua Timses Prabowo yang Ahli Strategi

JB mengunggah kalimat tersebut di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu. Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan pada UAS yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama.

Selain mendapatkan penghinaan dari akun JB, beberapa waktu lalu melalui akun media sosialnya, UAS mengaku mendapat intimidasi sehingga harus membatalkan jadwal tausiyahnya di berbagai daerah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, Polisi siap menangani kasus itu bila UAS melapor.

"Kita akan melakukan suatu proses penyelidikan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan perorangan atau kelompok tertentu," kata Dedi Prasetyo.

Polri menegaskan, kasus intimidasi bersifat delik aduan. Artinya, UAS harus melaporkan ke polisi sebagai pijakan awal polisi dalam melakukan pemeriksaan. "Kita tunggu laporan," kata Dedi Prasetyo.

Baca juga: KH Ma'ruf Minta Dukungan Az-Zikra, Ini Jawaban Arifin Ilham

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement