Ahad 09 Sep 2018 01:45 WIB

Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Penipuan

Pengusaha diskotek itu terjerat dalam kasus dugaan jual beli tanah.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha diskotek AW alias PE sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Pengusaha diskotek itu terjerat dalam kasus dugaan jual beli tanah.

"Iya benar jadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Polisi juga turut menetapkan tersangka kepada AA alias SAM dan Notaris MAR, serta menahan kedua tersangka tersebut. Ketiga tersangka itu dilaporkan kuasa hukum dari Hengki Lohanda, Jerry Bernard berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 April 2017.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka yakni AW alias PE, AA alias SAM dan MAR. Selanjutnya, polisi akan melimpahkan tahap pertama kepada kejaksaan guna diteliti berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka tersebut.

Kasus tersebut diduga bermula dari jual beli lahan seluas 53 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten antara PE sebagai penjual dan Hengki merupakan pembeli.

Penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli dilakukan Notaris MAR dengan Nomor Akta 52 antara PE dan Hengki pada Februari 2017, namun penjual yakni PE tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikan.

Selanjutnya, PE dan Hengki melakukan penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris MAR dengan syarat uang muka 30 persen dari total pembayaran Rp11 miliar.

Namun, Hengki meminta Pepen mengurus peta bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang karena status lahan belum memiliki sertifikat.

Saat PE menunjuk MAR sebagai notaris untuk mengurus jual beli lahan itu, Hengki membayar uang muka 30 persen dari total transaksi. Namun Hengki mendapatkan NIB yang tidak pernah diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang, bahkan tidak pernah dilakukan pengukuran.Lantaran hal itu, Hengki melalui tim kuasa hukumnya melaporkan PE, MAR dan AA alias SAM ke Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement