Sabtu 08 Sep 2018 13:02 WIB

Pengemudi Ojol Parkir Sembarangan Dihukum Push-Up

Petugas merazia sepeda motor ojek daring yang parkir liar di sepanjang jalan.

Sejumlah motor ojek online terparkir di bahu jalan (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir di bahu jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menghukum push-up pengemudi ojek online (ojol) yang parkir sembarangan tempat. "Petugas juga menilang pengemudi ojek online," kata Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Selatan Eko Prabowo di Jakarta, Sabtu (8/9).

Petugas merazia sepeda motor ojek daring yang parkir liar di sepanjang Jalan Raya Ampera Jakarta Selatan. Sejumlah pengemudi ojek daring berupaya melarikan diri saat razia namun petugas menghadang.

Petugas Sudinhub Jakarta Selatan mengamankan sejumlah pengemudi ojek daring dengan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran seperti tilang dan push-up. "Petugas memberikan sanksi tilang agar memberikan efek jera," ujar Eko.

Selain razia ojek daring, petugas juga menyasar kelayakan angkutan umum terkait kelayakan beroperasi guna mengurangi kecelakaan lalu lintas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement