Sabtu 08 Sep 2018 12:56 WIB

Fadli Zon Diminta Mampu Bedakan Kampanye dan Program Negara

Lodewijk menyebut pembagian sertifikat tanah adalah program pemerintah

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Fadli Zon bisa membedakan antara program pemerintah dan kampanye. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Lodewijk Fredrich Paulus mengatakan, Jokowi hingga kini masih aktif sebagai presiden yang tengah menjalankan tugas.

"Dia (Jokowi) kan tidak cuti sebagai presiden artinya tugas sebagai kepala negara tetap dilaksanakan," kata Lodewijk Fredrich Paulus di Jakarta, Sabtu (8/9).

Tudingan Fadli Zon berkaitan dengan pembagian sertifikat tanah secara massal kepada warga. Lodewijk mengatakan, pembagian sertifikat itu merupakan program lama yang telah ditetapkan pemerintah. Politisi partai Golkar itu melanjutkan, Jokowi juga akan terus melaksanakan tugas sebagai kepala negara.

Lebih lanjut, menurut Lodewijk, berposisi sebagai kepala negara artinya Jokowi berhak untuk melakukan peresmian pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan. Dia mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan dengan kapasitas Jokowi sebagai presiden, bukan sebagai calon presiden.

"Jadi untuk ini tentunya tidak ada yang salah karena itu merupakan tugas negara yang memang sudah diatur," kata Lodewijk.

Sebelumnya, kritik kampanye terselubung itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitternya. Saat itu, Jokowi tengah melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Penyerahan sertifikat tanah dibuat seremoni besar2an. Knp nggak sekalian penyerahan SIM, STNK, KK, eKTP dilakukan sama? #kampanyeterselubung," tulis Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement