Sabtu 08 Sep 2018 12:39 WIB

Anies Minta Warga Lapor Bila Temukan Praktik Mafia Tanah

bila memang ditemukan praktik mafia tanah, aparat harus segera menangkapnya.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta masyarakat melaporkan kepadanya atau pihak yang berwajib bila menemukan praktek mafia tanah. Dia juga meminta aparat untuk segera menangkap bila ditemukan praktek mafia tanah di DKI Jakarta.

“Saya harap (ada) laporan masyarakat. Laporkan bila ada praktik-praktk permafiaan itu, kita akan tindak,” kata Anies di Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

Anies menegaskan, bila memang ditemukan praktik mafia tanah, aparat harus segera menangkapnya. “Mafia enggak ada imbauan, tangkap aja,” ujarnya.

Dia pun mengapresiasi kepada aparat keamanan yang telah menangkap beberapa orang yang ditengarai terlibat dalam praktek mafia tanah yang berada di Jakarta Timur. Dia berharap, hal itu dapat konsisten dilakukan oleh aparat keamanan, sebab hal itu bersifat pelanggaran.

“Menurut saya begini, kami apresiasi sekali. Karena itu, diteruskan. Semua yang sifatnya pelanggaran, sampai mafia seperti itu, nanti bereskan. Nanti kita minta di inspektorat review lebih jauh dan saya harap (ada) laporan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus mafia tanah yang merampas tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Kedelapan tersangka ini membuat surat-surat palsu untuk mengakui tanah milik Pemprov tersebut.

Delapan tersangka ini adalah S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I, namun yang ditahan hanya satu tersangka yakni tersangka S yang juga sebagai otaknya. Sementara tujuh lainnya tidak ditahan, sebab pihak kepolisian masih harus mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Nilai tanah tersebut diketahui memiliki nilai harga sebesar Rp 900 milliar yang kini telah berdiri Kantor Samsat Jakarta Timur di atasnya. “Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku kasus mafia tanah menggunakan surat palsu, untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mereka memalsukan surat untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 340 milliar dari harga tanah yang nilainya Rp 900 milliar itu,” papar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).

Kejadian ini berawal saat Pemprov DKI Jakarta membeli sebuah lahan seluas 29.040 meter persegi pada April 1985, surat tanah tersebut atas nama Johnny Harry Soetantyo, kemudian dihapus oleh BPN DKI Jakarta karena sudah menjadi milik Pemprov DKI. Pada Desember 1992, diterbitkanlah sertifikat hak pakai Pemprov DKI Jakarta dengan hasil ukur ulang tanah menjadi 27.510 meter persegi. Disitu sudah berdiri Kantor Samsat Jakarta Timur.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement