REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 185 juta pemilih. Meski telah ditetapkan, komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan KPU tetap akan melakukan penyelidikan dan pembersihan hingga Desember 2018.
"Kami akan melakukan terus pembersihan data ganda maupun data lainnya," kata Viryan di Jakarta, Jumat (7/9).
Viryan memaparkan, dalam kesepakatan di rapat pleno terbuka pada Kamis (5/9) kemarin, pemeriksaan tidak hanya dilakukan sampai 15 september. Namun sampai seterusnya apabila masih juga ditemukan data tidak bersih, baik ganda atau data yang lain, KPU siap membersihkan.
"Kegiatan ini kami lakukan sampai dengan akhir Desember," ucapnya.
Ia berujar, berdasarkan data dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) pemilu 2019 disebutkan jumlah DP4 sebanyak 196 juta. Dengan posisi tersebut ucapnya, maka masih terdapat belasan juta pemilih yang saat ini masih belum masuk DPT.
"Mengapa belum masuk dalam DPT? Karena belum memiliki KTP elektronik atau memiliki suket," ucapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, KPU akan melakukan pemeriksaan hingga akhir Desember 2018. Jika di akhir Desember belum juga selesai, maka pihaknya akan menghapus data pemilih tersebut.
"Karena pandangan dari peserta pemilu kemarin yang disampaikan dalam rapat pleno menjadi komitmen bersama, kita ingin DPT bersih, kita tidak ingin ada DPT yang kemudian dapat menjadi alat yang diduga terjadi manipulasi. Pembersihan akan kami lakukan terus menerus," jelasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan masih banyaknya data pemilih ganda dalam DPT disebabkan KPU tidak maksimal menggunakan data kependudukan dari Kemendagri. Mendagri meminta KPU benar-benar mengacu kepada data dari Kemendagri untuk memperbaiki data pemilih.
"Penyebab munculnya data ganda dalam DPT salah satunya terjadi karena KPU tidak secara optimal menggunakan data potensial penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/9).
Padahal, kata Tjahjo, tugas utama Kemendagri dalam penyusuman daftar pemilih adalah mrnyediakan DP4 dan membantu KPU melakukan pemutakiran data. Karena itu, KPU harus benar-benar menggunakan acuan data dari Kemendagri dalam penyusunan DPT.
"Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpendapat bahwa KPU harus tetap mengacu kepada data kependudukan dari Dukcapil Kemendagri untuk menyusun DPT. Harus berpedoman kepada DP4 dari Kemendagri," tegas Tjahjo.