REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menggerebek pabrik minuman keras (miras) palsu berbagai merek. Para tersangka yakni pasangan suami istri berinisial S (47 tahun) dan LA (46 tahun) selaku pemilik pabrik, serta TL (38 tahun) sebagai karyawan.
Dari ketiganya, polisi mengamankan 4.380 botol dengan merek WN, TKW, Niport, Vodka, Tequilla, dan lainnya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ratusan botol kosong dengan beberapa label merek miras serta alat-alat untuk produksi dan uang tunai Rp 30 juta.
Pabrik yang berlokasi di Jalan Veteran Dalam, Kota Padang, tersebut merupakan usaha sampingan pasangan suami istri tersangka. Sehari-hari, keduanya mengelola bengkel mobil yang letaknya berada di bagian depan dari pabrik miras palsu tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Margiyanta mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap berperan sebagai pemilik modal dan satu karyawannya bekerja sebagai peracik miras palsu. Dia menyebut akses masuk ke ruang produksi miras oplosan harus melalui pintu rahasia.
Ukuran pintu tersebut hanya satu meter yang ditutup dengan lemari. Sementara gudang produk miras palsu berada di bagian belakang bengkel.
Untuk bahan-bahan pembuatan miras oplosan, tersangka memperolehnya dari luar daerah. "Selanjutnya kami akan koordinasi dengan instansi samping dan Polda lain seperti Polda Metro misalnya dalam kasus ini," kata Margiyanta, Jumat (7/9).
Polisi mengenakan sejumlah pasal bagi para tersangka pembuat miras palsu, yakni pasal 136, 142, 144 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun.