Jumat 07 Sep 2018 18:00 WIB

3 Jenis Burung Diminta Dikeluarkan dari Satwa Dilindungi

Banyak burung komersial masuk satwa dilindungi.

Sejumlah burung yang dilindungi dititipkan di kandang Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/7).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah burung yang dilindungi dititipkan di kandang Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Pecinta Burung meminta tiga jenis burung dapat dikeluarkan dari daftar jenis satwa dilindungi. Sebab, tiga jenis burung berhasil ditangkarkan yakni Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren dan Cucak Rawa.

Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018 (P.20/2018) memuat tentang satwa yang dilindungi. Sebagaimana diketahui, paska terbitnya P.20/2018, terdapat beberapa pihak yang melakukan protes akibat adanya jenis-jenis burung komersial yang termasuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi.

Terkait hal ini, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia menyampaikan, usulan tersebut telah dilakukan kajian, untuk diakomodasi lebih lanjut oleh KLHK dalam bentuk peraturan perundangan.

Ia berharap dengan adanya upaya pelestarian yang telah dilakukan oleh komunitas adalah burung selamat di alam dan selamat di penangkaran. "Kami juga akan membangun standar penandaan (tagging), yang senantiasa dilakukan pengawasan oleh KLHK. Intinya, semua kegiatan yang telah dilakukan oleh para komunitas akan terlegitimasi," katanya melalui keterangan tertulis.

Indra mengapresiasi upaya yang telah dilakukan para komunitas sehingga dapat memperoleh keberhasilan dalam peningkatan populasi jenis burung dilindungi. Saat ini KLHK telah melakukan kajian sosial dan ekonomi, sebagai dasar pengeluaran tiga jenis tersebut di atas, dari daftar jenis dilindungi. Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.

"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi," ujar dia.

Sebelumnya, salah satu perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI), Bagiya menyampaikan dukungannya terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya. Ia berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi dan budaya sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.

"Kami harap hadirnya P.20/2018 ini tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan online untuk menghindari pungli. Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar,untuk meningkatkan motivasi," kata dia.

Sementara itu, perwakilan komunitas Kicau Mania sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.

Lain halnya dengan perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN). Menurutnya, di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari pemerintah. Dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis dan pendapatan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement