REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah melayangkan surat kepada Roy Suryo, terkait imbauan pengembalian 3.226 unit barang milik negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan menteri itu segera mengembalikan barang-barang tersebut.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan penagihan tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memang harus ditindaklanjuti. "Surat dari Menpora, terkait dengan aset-aset saya sudah dapat informasi bahwa memang ada temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti," katanya, Jumat (7/9).
KPK berharap agar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengembalikan ribuan unit barang milik negara tersebut. "Jadi kami tentu berharap dalam konteks pencegahan sebisa mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara," ujar Febri.
"Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Roy Suryo Jawab Tuduhan Belum Kembalikan Barang Milik Negara
Sebelumnya beredar surat Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018. Surat tersebut berisi pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada Roy Suryo selaku mantan Menpora. Menanggapi hal tersebut Roy pun membantah.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebut masih Saya bawa? Padahal tidak sama sekali," ujar Roy kepada wartawan, Rabu (5/9).
Roy pun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah yang sengaja dituduhkan kepadanya. Terlebih lagi saat ini tengah memasuki tahun politik. "Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di Tahun Politik ini," ujarnya.