REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan akan mulai melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019. Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh para pemilih yang masuk dalam dua daftar tersebut.
"Setelah DPT ditetapkan pada Rabu (5/9), kami memasuki tahapan berikutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," ujar Viryan di Jakarta, Kamis (6/9).
Viryan menjelaskan DPTb diisi oleh pemilih yang sudah terdaftar di DPT suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan. Dia mencontohkan pemilih pindahan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya yang sesuai dengan KTP-el.
"Misalnya mahasiswa, santri, pekerja yang tidak mungkin meskipun harinya diliburkan tidak dapat pulang ke kampung halamannya, tidak dapat pulang ke rumah asal di mana domisili dia berada sesuai KTP-el, nah itu bisa mengurus daftar pemilih pindahan," ungkap dia.
Pada pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, DPTb bisa terjadi karena keadaan sejumlah hal. Beberapa di antaranya yakni pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Selain itu, keadaan lain yang menyebabkan terjadinya DPTb adalah pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan/atau tertimpa bencana alam.
Menurut Viryan pemilih yang masuk kategori DPTb harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS. Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU.
Formulir A5 ini memuat informasi antara lain identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal pemilih, alamat dan TPS tujuan serta jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih.
"Apabila yang bersangkutan sudah memutuskan pindah memilih dan mengurus dokumen pindah memilih ke TPS yang dituju, di daerah asalnya akan dihapus datanya. Maknanya adalah DPT nanti bisa berkurang tapi substansinya jumlah utuhnya, tetap sama, namun terjadi pergeseran," tutur Viryan.
Penyusunan sampai dengan rekapitulasi DPTb di KPU dilakukan hingga 18 Maret 2019. Sementara pengumuman DPTb dilakukan dari 19 Maret 2019 sampai 17 April 2018.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan daftar pemilih khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el.
"Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el," tambah Viryan.