Rabu 05 Sep 2018 23:26 WIB

Potong Dana BPJS, Dua Pejabat Puskesmas Kena OTT

Nominal honor yang diterima berbeda-beda.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: ANTRA
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat Puskesmas Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (4/9) Kedua pejabat yakni Kepala Puskesmas berinisial NP (41) dan Bendahara berinisial ES (38) diduga memotong dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, OTT dilakukan saat ES tengah membagikan dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan terhadap 41 pegawai puskesmas. Pada saat ditangkap, sudah ada empat pegawai yang menerima dana tersebut. "Ada empat orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima," ujar dia, Rabu (5/9).

Nominal honor yang diterima berbeda-beda setiap pegawai berdasarkan kehadiran, jabatan, masa kerja, dan status pendidikan. Namun semua honor tersebut dipotong sebesar 12 persen.

Polisi kemudian membawa kedua pejabat puskesmas tersebut berikut dokumen berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan ke Mapolres Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan sementara, ES mengaku memotong honor pelayanan BPJS Kesehatan atas perintah kepala puskesmas.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus pemotongan honor pelayanan BPJS Kesehatan tersebut. Sementara NP masih diperiksa secara intensif sebagai saksi. "Masih pendalaman," kata Irfan.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pulpen, enam lembar kertas tanda terima honor, satu buku catatan honor pelayanan JKN dan BPJS Kesehatan selama bulan Juni, Juli, Agustus 2018, satu kalkulator, satu kantong kresek hitam, dan uang tunai Rp 33.950.000

Tersangka dijerat Pasal 12 F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement