REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pengemudi ojek daring yang diketahui menyambi sebagai pengedar narkoba. Kepala Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan di Jakarta Rabu (5/9) menjelaskan, penangkapan pengemudi ojek daring tersangka pengedar narkoba berinisial MM.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi dari laporan tersebut, Kompol Egman memerintahkan jajarannya untuk menelusuri kebenaran informasi hingga melakukan penggerebekan. "Kami gerebek rumah tersangka karena masyarakat sudah resah adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka," jelas Egman.
MM tak berkutik saat diciduk unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Dia diciduk di rumahnya di Jalan H Sumin RT 003/05 Karang Mulya, Karang Tengah Tangerang Banten pada Kamis (30/8).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari hasil penggerebekan yang dipimpin langsung Perwira Unit Narkoba Iptu Aep Haryaman, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar ganja seberat 650 gram. Ada juga tujuh paket kecil daun ganja seberat 23,11 gram, empat paket kecil sabu seberat 0,75 gram, dan plastik klip.
Hingga kini, tersangka masih diamankan di Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. "Tersangka (MM) kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.