Rabu 05 Sep 2018 17:31 WIB

DPT Sah Ditetapkan, KPU Beri Waktu Perbaikan 10 Hari

Perbaikan itu dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 tetap disahkan pada Rabu (5/9). Namun, KPU tetap memberikan waktu perbaikan DPT tersebut selama 10 hari sejak ditetapkan pada Rabu.

Arief mengungkapkan jumlah DPT nasional Pemilu 2019 dari 34 provinsi ditetapkan sebanyak 185.732.093 orang. Jumlah ini terdiri dari  92.802.671 orang pemilih laki-laki dan 92.929.422 orang pemilih perempuan.

Para pemilih ini tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan  dan 83.370 kelurahan/desa. Jumlah TPS yang disediakan untuk mengakomodasi para pemilih ini sebanyak 805. 075 titik TPS.

"Apabila bapak/ibu berkenan kami akan mentapkan rekapitulasi DPT nasional supaya bisa diberikan kepada bapak/ibu sekalian," ujar Arief dalam rapat pleno terbuka penetapan DPS nasional Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Arief lantas menjelaskan jika penetapan tersebut diikuti dengan perbaikan. Perbaikan itu dilakukan lewat pemeriksaan dan penyempurnaan temuan data DPT ganda, baik dari parpol dan dari Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya parpol koalisi Prabowo-Sandiaga Uno menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda. Temuan ini berdasarkan penelusuran dari data pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 137 juta yang sebelumnya diserahkan kepada parpol.

Sementara itu, Bawaslu menyebut ada potensi data pemilih ganda yang bisa mencapai 1,3 juta. Data ini berdasarkan analisis terhadap data DPT yang telah ditetapkan dari 34 provinsi.

"Kami memberikan waktu perbaikan data selama 10 hari terhitung sejak penetapan DPT hari ini. Maka, waktu untuk perbaikan data akan berakhir pada 15 September," lanjut Arief.

Dia menjelaskan, perbaikan data itu dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu provinsi hingga daerah. Menurut Arief, mereka nantinya akan saling melakukan kroscek data untuk mengetahui apakah benar temuan data pemilih ganda dalam DPT.

"Kami memberikan kesempatan ini atas dasar masukan parpol, masukan Bawaslu dan juga kekhawatiran akan adanya DPT yang ganda. Selain jajaran KPU dan Bawaslu di daerah, parpol juga boleh memberikan masukan perbaikan DPT selama 10 hari ke depan," paparnya.

Usai  masa perbaikan ditutup pada 15 September, KPU akan kembali menggelar pleno terbuka hasil perbaikan DPT. "Rapat pleno terbuka itu digelar pada 16 September mendatang. Kami sebut sebagai rekapitulasi DPT tingkat nasional pemilu hasil perbaikan," tegas Arief.

Selain menetapkan DPT nasional dari 34 provinsi, pada Rabu sore KPU juga mengesahkan penetapan DPT luar negeri. DPT luar negeri tersebut berasal dari 130 kantor perwakilan luar negeri. Jumlah total DPT luar negeri tercatat sebanyak 2.049.791 orang pemilih, yang terdiri dari 984.491 pemilih laki-laki dan 1.065.300 pemilih perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement