REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengomentari terkait dilayangkannya surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Roy Suryo, perihal imbauan pengembalian 3.226 unit barang milik negara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan, mantan Menpora itu segera mengembalikan aset milik negara tersebut.
"Daripada berkepanjangan sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detil-detilnya mana yang sebenernya belum didaftar mana yang sudah," ujar Saut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
Saut menjelaskan, dalam prosesnya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penghapusan Barang Milik Negara jika ingin diubah statusnya menjadi milik pribadi. Oleh karena itu ketika barang tersebut diketahui milik negara, maka barang tersebut mutlak milik negara. Saut mengaku hingga saat ini KPK masih mempelajari terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam permasalahan tersebut.
"Kita harus pelajari dulu ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari undang-undang tipikor mulai dari penyelewengan jabatan, terus gratifikasi, pemerasan, terus kemudian ada tujuh bentuk, bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," jelasnya.
Sebelumnya beredar surat Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018. Surat tersebut berisi pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada Roy Suryo selaku mantan Menpora. Menanggapi hal tersebut Roy pun membantah.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebut masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali," ujar Roy kepada wartawan.