REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pasangan suami istri asal Riau dan Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dengan dibantu polisi setempat. Keduanya kedapatan membawa atau menyimpan dan menguasai satu kilogram sabu-sabu di dalam mobilnya.
"Penangkapan itu dilakukan petugas BNNP Jambi dibantu kepolisian setempat, setelah BNNP Jambi mendapatkan informasi akan ada pelaku narkoba yang membawa paket sabu-sabu dengan menggunakan mobil pribadi yang melintasi Kabupaten Bungo," kata Kabid Penindakan BNNP Jambi Agus Setiawan, Rabu (5/9).
Penangkapan dilakukan setelah BNNP setempat berkoordinasi dengan Polsek Jujuhan, Bengo untuk menangkap pelaku narkoba yang menggunakan mobil pribadi akan melintasi jalan di kabupaten tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kabid Penindakan BNNP Jambi Agus Setiawan beserta anggota datang ke Mapolsek Jujuhan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Jujuhan Iptu Andi RF Gultom untuk meminta bantuan perkuatan dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan roda empat atau mobil jenis Nissan Grand Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY yang dikendarai terduga pelaku Rudi (42) beserta istrinya Nisa (36), melintas di Jalinsum Km 50. Selanjutnya personel BNN bersama personel Polsek Jujuhan langsung mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolsek Jujuhan.
Selanjutnya, di sana pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh petugas BNN Provinsi Jambi, dan dibawa ke kantor BNNP di Kota Jambi.
Kini kasusnya sedang dikembangkan dan diselidiki oleh petugas BNN untuk memburu pelaku lainnya.
Barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan kopi asal Tiongkok itu diperiksa di Jambi bersama barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil Nissan Grand Livina warna putih untuk dijadikan barang bukti di persidangan.