Selasa 04 Sep 2018 19:20 WIB

19 dari 22 Tersangka Baru DPRD Kota Malang Ikut Pileg 2019

Aturan KPU tidak bisa mencoret terhadap calon yang masih berstatus tersangka

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sekitar 18 atau 19 tersangka baru DPRD Kota Malang dilaporkan ikut kembali dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Zaenuddin, mereka telah tercatat di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019.

"Jadi kurang lebih ada 18 sampai 19 orang jadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 22 tersangka, nanti kita kroscek kembali. Mereka semua tersebar di semua partai, kami belum mengidentifikasi berapanya," ujar Zaenuddin saat ditemui wartawan di Kantor KPU Kota Malang, Selasa (4/9).

Zaenuddin mengaku, tetap menghormati hak-hak proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, dia mengembalikan keputusan pembatalan atau tidaknya pencalonan pada bakal caleg (bacaleg) dan partai pengusung sendiri. Terlebih lagi, pihaknya tidak memiliki hak untuk mencoret nama-nama bacaleg DCS yang baru ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Seperti diketahui, aturan KPU tidak bisa mencoret terhadap calon yang masih berstatus tersangka atas dugaan terpidana korupsi. Pembatalan atau pencoretan tersangka oleh KPU dapat terjadi apabila putusannya sudah inkrah. Bacaleg memiliki pilihan mengundurkan diri di masa DCS, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 961, pengunduran bacaleg laki-laki tidak boleh diganti. Pergantian hanya diperuntukkan bacaleg perempuan karena harus memenuhi 30 persen setiap dapil. "Itu aturan sesuai keputusan KPU 961. Oleh karena itu, plus minus baik buruknya terhadap persoalan ini semuanya kami kembalikan kepada partai politik dan bacaleg," tambah Zaenuddin.

Dari sejumlah tersangka baru yang mencalonkan diri, Zaenuddin mengaku, sudah menerima laporan adanya pengunduran diri. Namun informasi ini harus dipastikan terlebih dahulu secara formal. Hal yang pasti, ia melanjutkan, mereka masih memiliki masa mengundurkan diri dari 4 sampai 10 September mendatang. 

"Misalnya akan ada pengganti, nanti semua dokumen paling lambat harus diserahkan pada 10 September 2018 sehingga pada masa penetapan DCT itu sudah bisa kami klarifikasi sebelum 20 September," tegas dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. 

Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement