Selasa 04 Sep 2018 18:02 WIB

Pembahasan APBD Kota Malang Terancam Tertunda

Terdapat beberapa hal mendesak yang membutuhkan kehadiran lembaga legislatif.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.
Foto: Antara.
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penetapan status tersangka terhadap 41 anggota DPRD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dampak buruk pada roda pemerintahan Kota Malang. Beberapa kebijakan diprediksi akan tertunda karena tidak memenuhi kuorum di lembaga legislatif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, mengatakan terdapat beberapa hal mendesak yang membutuhkan kehadiran lembaga legislatif. Hal-hal tersebut, yakni pembahasan APBD-P 2018 dan RAPBD 2019 yang akan tertunda. "Untuk perda sudah ada. Sudah dibahas tuntas dan dikirim ke provinsi. Tinggal satu tahap, tahap paripurna," ujar Wasto, Selasa (4/9).

Di kesempatan lain, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji menilai, tidak ada cara lain selain diskresi dalam menghadapi permasalahan genting di Kota Malang. Sekalipun melalui cara politis, dia menilai, itu bukan otoritasnya tapi partai politik bersangkutan. Untuk itu, ia berencana melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan para petinggi partai agar dapat memberikan solusi Kota Malang ke depan.

Dari sejumlah solusi yang mungkin terjadi, Sutiaji berpendapat, Kota Malang kemungkinan akan berhubungan erat dengan pemerintah pusat. Dengan kata lain, pusat akan memegang kewenangan penuh atas segala yang terjadi di Pemkot Malang. Contohnya, pusat mengirim delegasinya ke Kota Malang untuk membantu menjalankan roda pemerintahan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama.

Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement