Selasa 04 Sep 2018 17:56 WIB

DPRD 'Lumpuh', Pemkot Malang Segera Temui Kemendagri

Saat ini, DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.
Foto: Antara.
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, segera menemui pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi atas 'lumpuhnya' lembaga legislatif. Konsultasi dan koordinasi ini dinilai penting karena sejumlah tata tertib (tatib) DPRD yang berpengaruh pada lembaga eksekutif tidak dapat berjalan baik.

"Tadi via telepon, bagian keuangan harus sesegera mungkin merapat ke pusat untuk koordinasi ambil premis agar dapat memutuskan keputusan yang diskresi. Rincinya, tadi rencananya direktur mau datang ke sini tapi diubah, kita yang diminta datang ke sana," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Sutiaji, di Balai Kota Malang, Selasa (4/9).

Sutiaji menilai, tidak ada cara lain selain diskresi dalam menghadapi permasalahan genting di Kota Malang. Sekalipun melalui cara politis, dia menilai, itu bukan otoritasnya tapi partai politik bersangkutan. Untuk itu, ia berencana melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan para petinggi partai agar dapat memberikan solusi Kota Malang ke depan.

Dari sejumlah solusi yang mungkin terjadi, Sutiaji berpendapat, Kota Malang kemungkinan akan berhubungan erat dengan pemerintah pusat. Dengan kata lain, pusat akan memegang kewenangan penuh atas segala yang terjadi di Pemkot Malang. Contohnya, pusat mengirim delegasinya ke Kota Malang untuk membantu menjalankan roda pemerintahan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama.

Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Saat ini DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB), dan Nirma Cris (Hanura).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement