Selasa 04 Sep 2018 17:34 WIB

Pemda DIY Bentuk Lembaga Baru Urusi Keistimewan

Pembentukan lembaga ini sepenuhnya menggunakan asas efektivitas dan efisiensi.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Rapat Kerja Komisi A DPRD DIY tentang Penjelasan Eksekutif terkait Peraturan Gubernur Paniradya Kaistimewan.
Foto: Neni Ridarineni.
Rapat Kerja Komisi A DPRD DIY tentang Penjelasan Eksekutif terkait Peraturan Gubernur Paniradya Kaistimewan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemda DIY membentuk sebuah lembaga baru bernama Paniradya Kaistimewan. Lembaga ini nantinya bertugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terkait urusan keistimewaan.

"Paniradya Kaistimewan ini tugasnya lebih luas daripada Asisten Keistimewaan dan dengan adanya lembaga baru tersebut otomatis asisten keistimewaan dihapus," kata Asisten Keistimewaan Setda DIY, Didik Purwadi, saat Rapat Kerja Komisi A DPRD DIY tentang Penjelasan Eksekutif terkait Peraturan Gubernur Paniradya Kaistimewan, di ruang Komisi A DPRD DIY, Selasa (4/9).

Ia menjelaskan, selama ini fungsi Asisten Keistimewaan Pemda DIY hanya perencanaan kebijakan strategis, sedangkan perencanaan kegiatan dan evaluasi kegiatan ada di Bappeda. Sehingga dengan dibuatnya Pergub  DIY tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan, maka itu semua disinkronkan. "Jadi dikoordinasikan  dalam suatu lembaga baru  yang disebut Paniradya Kaistimewan," jelasnya.

Menurut dia, Paniradya Kaistimewan ini juga mengurusi program keistimewaan dan sekaligus anggarannya. Rancangan Pergub sudah dibuat dan diharapkan pada pekan ketiga September sudah jadi.

Lebih lanjut Didik menjelaskan pembentukan lembaga ini sepenuhnya menggunakan asas efektivitas dan efisiensi terutama berkaitan dengan program keistimewaan. "Nanti posisinya di eselon II, tetap di bawah sekda. Meskipun demikian tugas Paniradya dikomando langsung oleh gubernur, tetapi dalam tugasnya tetap koordinasi dengan sekda,’’ jelasnya.

Lembaga Paniradya Kaistimewaan,  Didik menambahkan, direncanakan bisa bekerja awal 2019 bersama dengan peleburan sejumlah dinas di lingkungan Pemda DIY. Sesuai dengan Perdais No 1/2018 tentang Kelembagaan, bahwa realisasi organisasi baru ini paling lambat setahun setelah diundangkan.

Penentuan nama Paniradya Kaistimewan pun berdasarkan hasil konsultasi dengan ahli sejarah, mengingat lembaga itu sebelumnya sudah ada di kelembagaan Keraton Yogyakarta.  Berdasarkan draf Pergub tentang kedudukan susuna organisasi tugas fungsi dan tata kerja Paniradya Kaistimewan, lembaga ini nantinya dipimpin oleh Paniradya Pati.

Kemudian di bawahnya ada bagian pelayanan dan umum yang membawahi subbagian pelayanan paramparapraja, subbagian hubungan antar lembaga dan subbagian umum. Kemudian bidang perencanaan dan pengendalian keistimewaan serta bidang kebudayaan masing-masing ada dua subbidang dan bidang pengurusan tatacara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, pertanahan dan tata ruang membawahi tiga bidang.

Kepala Bidang Perundang-undangan Pemda DIY, Sri Maryani, menegaskan draf Rancangan Pergub Paniradya Kaistimewan sudah jadi dan sudah diharmonisasikan. ‘’Kalau dari raker ini ada masukan, tinggal ditambahkan dan diundangkan,’’ kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement