Selasa 04 Sep 2018 16:42 WIB

Pondok Indah Bebas Aturan Ganjil-Genap

Tidak ada pertandingan Asian Paragames di PI hingga aturan ganjil-genap tak berlaku.

Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah (PI), Jakarta Selatan, bebas dari aturan pelat nomor ganjil-genap. Alasannya, tidak terdapat arena pertandingan (venue) di daerah PI pada ajang Asian Paragames 2018.

"Saat Asian Games ada venue cabang olahraga golf di Pondok Indah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Selasa (4/9). Selain itu, Yusuf mengungkapkan, aturan ganjil-genap tidak banyak berdampak terhadap mengurai kemacetan di ruas Jalan Pondok Indah. Yusuf membantah pencabutan aturan ganjil-genap di kawasan perumahan mewah itu lantaran protes warga sekitar.

Saat Asian Games, petugas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah termasuk aturan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap dari 1-31 Agustus 2018. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Nomor 92 Tahun 2018 terkait perpanjangan aturan ganjil-genap menjelang dan selama Asian Paragames sejak 3 September-13 Oktober.

Berdasarkan pergub baru itu, penerapan aturan ganjil-genap terjadi perubahan menjadi Senin-Jumat sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional tidak berlaku.

Perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat. Pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement