Selasa 04 Sep 2018 02:20 WIB

Kemenkeu tidak akan Biarkan Program BPJS Kesehatan Gagal

Kemenkeu telah menerima audit dari BPKP mengenai keuangan BPJS Kesehatan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui telah menerima audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak akan gagal. Direktur Anggaran Bidang PMK Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Purwanto mengakui, lembaganya telah menerima review dan audit BPKP.

"Review dari BPKP sudah masuk ke Menteri Keuangan," katanya saat ditemui usai konferensi pers Pelaksanaan Asian Games 2018, di Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Ia juga membenarkan Kemenkeu tengah menyiapkan anggaran untuk menambal defisit yang tengah dialami lembaga yang dulunya bernama Asuransi Kesehatan (Askes) itu. Bahkan, kata dia, hal itu bisa dicek di Nota Keuangan 2018. Kendati demikian, ia enggan berkomentar jumlahnya karena hal ini bukan wewenangnya.

"Itu bukan wewenang saya. Yang jelas posisi kami tidak mungkin membiarkan program penting ini gagal, jadi pasti dicari jalannya dan jangan khawatir," katanya.

Kemenkeu, kata dia, hanya ingin tata kelola BPJS Kesehatan berjalan baik. Karena itu, Kemenkeu ingin BPJS Kesehatan dicek.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani enggan berkomentar mengenai audit tersebut. "Nanti dululah, kepala saya masih fokus urusi Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Sebentar lagi ya (urusan) BPJS Kesehatan," katanya.

Terpisah, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menambahkan, audit BPKP sudah selesai dan diserahkan ke Kemenkeu. Bahkan, kata dia, BPKP telah selesai melakukan pemeriksaan di BPJS Kesehatan. Namun, ia tidak tahu persis hasilnya.

"Apalagi, kebetulan saya tidak masuk dalam tim jadi tidak bisa memberikan jawaban," ujarnya.

BPJS Kesehatan pun tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait layanan kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) hingga pemangku kepentingan lainnya untuk membuat Peraturan BPJS Kesehatan. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan yang sudah terbit beberapa waktu lalu perlu dinaikkan levelnya menjadi Peraturan BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan isi Perdirjampelkes Kesehatan bisa saja dicabut. Namun, pihaknya enggan berkomentar banyak terkait peraturan BPJS Kesehatan nantinya merupakan peraturan yang substansinya baru atau Perdirjampelkes yang ditingkatkan levelnya.

"Kami belum bisa menyampaikan. Karena itu, kami bersama stakeholder berkoordinasi, mereka memberikan pandangan ke kami mengenai poin apa-apa saja yang perlu dilakukan penyesuaian, dan kemudian membuat regulasi (peraturan BPJS Kesehatan) baru yang telah disepakati," ujarnya, Senin (3/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement