Senin 03 Sep 2018 21:32 WIB

Dirut Pertamina tak Penuhi Panggilan KPK

Nicke sedang mengikuti rapat pemegang saham.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.  Nicke sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap tersebut pada Senin (3/9). Keterangannya dibutuhkan karena ia pernah menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN beberapa waktu lalu.

"Saksi Nicke tidak datang hari ini. Akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (3/9).

Febri memgungkapkan alasan Nicke tak penuhi panggilan karena sedang mengikuti rapat pemegang saham perusahaan plat merah itu. Namun, Febri belum mengetahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Nicke dilakukan.

"Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Baca juga: Fadli Zon Tanggapi Yusuf Mansur yang Masuk ke Kubu Jokowi

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp 2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Ustaz Somad: Kita Bukan Perang Lawan Israel, Cuman Ceramah!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement