REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kapolres Depok Didik Sugiarto menyatakan pekan ini polisi akan memanggil Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Pemanggilan keduanya terkait dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Depok.
"Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai Tsk (tersangka) dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan ini," kata Didik di Mapolres Depok, Senin (3/9).
Mantan wali kota Depok Nur Mahmaudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Tipikor Polresta Depok. Keduanya diduga melakukan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok dengan kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar.
Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail. (Antara)
Nur Mahmudi menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016.
Ia mengatakan dengan dipanggilnya kedua tersangka tersebut maka proses lanjutan perkara tersebut akan dilaksanakan pekan ini. Didik mengatakan dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.
"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses penyidikan untuk pembuktian," katanya.
Baca Juga: Status PNS Nur Mahmudi Kewenangan BPPT