Senin 03 Sep 2018 04:16 WIB

Aturan Ganjil Genap Diperpanjang

Aturan ganjil genap tetap berlanjut hingga penyelenggaraan Asian Para Games 2018

Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penerapan pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil-genap sejak pukul 06.00-21.00 WIB tetap berlanjut meski gelaran Asian Games 2018 telah resmi berakhir, Ahad (2/9). Aturan ganjil genap tetap berlanjut hingga penyelenggaraan Asian Para Games 2018 pertengahan Oktober mendatang.

Berdasarkan cuitan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (3/9) dini hari, penerapan ganjil genap berlaku mulai Senin pagi ini sejak pukul 06.00-21.00WIB  hingga 13 Oktober 2018 mendatang.

Namun penerapan hari untuk ganjil genap berbeda dengan aturan ganjil genap pada saat Asian Games 2018 kemarin, yang berlaku Senin sampai Ahad. Untuk penerapan ganjil genap hingga Asia Para Games 2018 mendatang, diberlakukan Senin hingga Jumat.

Hal ini didasarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

"Pasal 3 ayat 1 & 2: Ganjil Genap diberlakukan mulai tanggal 3 September s/d 13 Oktober 2018, Senin s/d Jumat pukul 06:00-21:00 WIB," tulis akun @TMCPoldaMetro.

Pembatasan tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap antara lain Jalan Medan Merdeka barat, Jalan MH Thamrin,Jalan Jenderal Sudirman, jalan Gatot Subroto, sebagian jalan Jenderal S Parman, Jalan jenderal MT haryono, Jalan HR Rasuna Said, jalan Jenderal DI Panjaita, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol).

Pemberlakuan sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement