Jumat 31 Aug 2018 21:43 WIB

PDIP: Partai Harus Tegas Sanksi Kader Koruptor

Partai politik harus terus melakukan perbaikan agar akuntabel di mata rakyat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai, partai politik harus konsisten menyaring kadernya yang akan dicalonkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut dia, partai politik memiliki tugas untuk membangun peradaban Indonesia.

Ia menegaskan, hal itu menjadi bagian dari komitmen partai. "Kalau PDI Perjuangan taat bahwa di dalam proses pencalonan, kami tidak akan mencalonkan yang punya persoalan-persoalan hukum, khususnya korupsi," kata dia, menanggapi adanya mantan narapidana korupsi yang lolos dalam proses verifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

Ia mengatakan, tugas partai adalah membangun peradaban Indonesia. Karena itu, seluruh proses pencalonan wakil rakyat bisa dipertanggungjawabkan oleh partai.

Ia menambahkan, partai politik harus terus-menerus melakukan perbaikan di internal untuk meningkatkan akuntabilitas di mata rakyat. "Dan kami konsisten, khusus yang terkena korupsi itu kami berikan sanksi pemecatan, yang terkena OTT kami berikan sanksi pemecatan seketika," tegas dia.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta meloloskan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019 dari Partai Gerindra. Mantan narapidana kasus korupsi anggaran logistik KPU DKI itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal caleg.

Putusan Bawaslu DKI Jakarta dibacakan pada Jumat (31/8) di Sunter, Jakarta Utara. Anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama bagi mantan terpidana untuk ikut terlibat dalam memilih dan dipilih. Puadi menyebut putusan ini mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

"Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon (M Taufik) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta," jelas Puadi saat membacakan putusan, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement