REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba senilai Rp 30 miliar. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukan ke mesin pembakar insinerator dan dilarutkan ke dalam air.
Narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 12,913 kilogram, ketamin 1,737 kilogram, pil ekstasi 1.620 butir, ganja satu kilogram, katinon 24 kilogram, tembakau gorila tiga kilogram, dan pil daftar G sebanyak 11.007 butir. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema serta disaksikan Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Irman, barang bukti tersebut didapat dari hasil operasi selama periode Januari hingga Agustus 2018 di wilayah Polrestabes Bandung. Dalam kasus ini polisi menangkap 10 tersangka. Salah satunya terpaksa ditembak hingga meninggal dunia.
Acara pemusnahan juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dan tokoh agama antara lain Forum Komunikasi Umat Beragama, MUI Kota Bandung, Kajari Kota Bandung, para kepala sekolah hingga siswa. "Mereka sengaja kami undang sebagai bagian dari program sosialisasi bahaya narkoba bagi masyarakat," ujar Irman di Mapolres Bandung, Kamis (30/8).