Kamis 30 Aug 2018 15:59 WIB

Bacaleg Ditangkap karena Kasus Narkoba

Bacaleg yang ditangkap berasal salah satu partai politik yakni YK (46)

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan barang bukti narkoba dan obat keras di Mapolres Sukabumi Kota Kamis (30/8). Dari puluhan tersangka yang diamankan salah satunya bacaleg salah satu parpol.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan barang bukti narkoba dan obat keras di Mapolres Sukabumi Kota Kamis (30/8). Dari puluhan tersangka yang diamankan salah satunya bacaleg salah satu parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak 26 orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba. Ironisnya dari puluhan tersangka tersebut ada salah seorang yang merupakan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai politik.

‘’ Dalam kurun waktu tiga bulan Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi dan sekitar dengan menangkap 26 tersangka,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/8).

Puluhan tersangka ini berasal dari 19 kasus laporan kepolisian (LP). Dari para tersangka terang Susatyo polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.44 gram dan ganja seberat 626.68 gram.  Selain itu turut disita obat keras seperti Tramadol dan Hexymer sebanyak 2.398 butir.

photo
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan barang bukti narkoba dan obat keras di Mapolres Sukabumi Kota Kamis (30/8). Dari puluhan tersangka yang diamankan salah satunya bacaleg salah satu parpol.

Menurut Susatyo, salah satu tersangka dalam kasus narkoba ini adalah Bacaleg salah satu partai politik yakni YK (46) warga Cikole Kota Sukabumi. Tersangka diamankan bersama dengan dua orang lainnya yakni SK (31) dan IH (41).

Barang bukti yang diamankan dari ketiganya yakni narkoba jenis sabu seberat 0.45 gram. Dari pemeriksaan sementara bacaleg dan kedua rekannya mengaku menggunakan narkoba. Dari pemeriksaan urine ketiganya juga positif menggunakan narkoba.

Selain narkoba kata Susatyo, polisi juga menyita alat hisap sabu, alat timbang, dan handphone (HP). Ia menerangkan peran dari ketiganya masih di dalami apakah hanya pengguna atau pengedar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1), Pasal 112 (2), Pasal 114 (1), dan Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk peredaran obat keras diancam dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‘’ Dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi,’’ cetus Susatyo. Terutama dalam melakukan upaya penanggulangan peredaran narkoba dan upaya direhabilitasi terhadap pengguna narkoba.

Upaya ini lanjut Susatyo, sebagai bentuk komitmen dalam mengungkap dan mencegah peredaran narkoba. Sebabnya dampak negatif dari narkoba cukup banyak seperti menyebabkan kasus kekerasan di Sukabumi. Sehingga ke depan polisi akan menggiatkan langkah pencegahan dan penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement