Kamis 30 Aug 2018 14:31 WIB

KPU: Tanpa KTP-El Warga tak Bisa Ikut Pemilu

Fungsi KTP-el untuk memastikan pemilih yang bersangkutan benar-benar ada.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Muhammad Hafil
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP elektronik. Apa pun alasannya, tanpa kepemilikan KTP-el, masyarakat tidak bisa mencoblos pada hari Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

“Sekarang yang menjadi persoalan adalah bawah masyarakat harus mulai mendaftar. KTP elektronik itu satu-satunya barang yang bisa buat orang ikut pemilu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra seusai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/8).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada alternatif yang dibuat bagi masyarakat yang tak memiliki KTP elektronik. Sebab, KPU mengacu kepada Undang-Undang Pemilihan Umum  Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Ilham, seandainya pada hari pemilihan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dia tetap bisa memilih dengan syarat ada KTP elektronik.

“Dia nanti masuk dalam kategori pemilih khusus karena tidak terdaftar di DPT. Tapi ya itu, syarat utama KTP-el. Ya, mau bagaimana undang-undang mengatur begitu,” katanya menegaskan.

Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, fungsi KTP-el untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan benar-benar ada. Berkaca dari persoalan Pemilu 2014, isu manipulasi pemilih dan pemilih fiktif santer diperdebatkan. KPU menginginkan persoalan tersebut tidak terulang demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang tertib.

Sementara itu, ia melanjutkan, KPU masih melakukan pendataan DPT secara intensif. Validitas data menjadi komitmen KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Viryan menjelaskan, proses pengumpulan DPT bersumber dari dua referensi.

Pertama, basis data DPT Pemilu sebelumnya dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disodorkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, dua data tersebut diolah dan didatangi secara door to door oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang bernaung di bawah KPU. Pasca-dicek satu per satu, data kemudian diproses hingga akhirnya menjadi DPT.

Hingga Kamis (30/8), total DTP di seluruh Indonesia sebanyak 185.773.200 pemilih. Jumlah pemilih itu tersebar di 804.239 tempat pemungutan suara (TPS). Viryan mengatakan, jumlah itu masih bisa berubah karena belum final. Rekapitulasi nasional DPT akan dilakukan pada 4-6 September 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement