Rabu 29 Aug 2018 16:25 WIB

Kasus Neno, Inaca: Mikrofon Pesawat Boleh Dipakai, Asal ...

Lion Air telah memberikan sanksi ke pilot dan kru yang memberikan izin ke Neno.

Akivis perempuan dan salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman
Foto: Ist
Akivis perempuan dan salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin menilai mikrofon di dalam kabin pesawat (PAS) boleh digunakan atas seizin kapten pilot (pilot in command). Selain itu, mikrofon boleh dipakai asal tidak bersinggungan dengan politik serta mengancam keselamatan.

"Kalau sesuatu berakibat politik atau apa, itu tidak boleh, tetapi kalau seandainya tidak ada hubungan politisasi dan tidak mengancam keselamatan enggak apa-apa," kata Tengku usai pembukaan Indonesia Business & Charter Aviation Summit (IBCAS) 2018 di Jakarta, Rabu (29/8).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya seorang tokoh, yaitu Neno Warisman yang menggunakan mikrofon dalam kabin pesawat untuk menjelaskan terkait keterlambatannya pada penerbangan Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 297 pada Sabtu (25/8).

Baca juga, Neno Warisman Akhirnya Dipulangkan dari Pekanbaru.

Menurut Tengku, meskipun menjelaskan perihal terkait keterlambatan, tetapi langkah Neno dalam menggunakan mikrofon dinilai menimbulkan kegelisahan penumpang. Sebab yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu tokoh kontroversial.

"Itu sesuatu yang berakibat kurang baik ke depan tentu kurang bagus tapi kalau penerbangan haji, ada doa itu tidak ada masalah ada sesuatu kurang bagus itu tidak baik," katanya.

Sebetulnya, lanjut dia, penggunaan mikrofon dalam kabin pesawat diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari kapten pilot. Namun perlu diperhatikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Pasalnya, penggunaan mikrofon oleh penunpang bukan terjadi saat ini saja. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menggunakan dalam penerbangan Kartini Flight serta penumpang yang melamar kekasihnya di dalam pesawat.

Namun, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno, hal itu melanggar ketentuan.

"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Praminto.

Humas Lion Air Group Danang Mandala Prihartoro mengatakan permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan.

Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lain.

"Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di Soekarno-Hatta sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat," katanya.

Danang mengatakan persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan di pesawat tidak boleh terjadi.

Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan di Lion Air. 

Pihak Lion sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded. "Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement