Selasa 28 Aug 2018 22:07 WIB

Ini Dasar Polisi Menetapkan Tersangka untuk Nur Mahmudi

Sudah dua orang yang menjadi tersangka.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK--Aparat kepolisian Satrekrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok akhirnya menetapkan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto.

"Untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan tersangka," ujar Kanit Tipikor Polres Depok AKP Bambang di Mapolres Depok, Selasa (28/8).

Menurut Bambang, kedua mantan pejabat tersebut terkena kasus proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

"Dasar kami menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Hasil laporan tersebut terdapat kerugian keuangan negara," jelasnya.

Diketahui, kasus proyek fiktif ini ditangani Polres Depok sejak 2017 dan penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada Januari 2018 lalu. Sebanyak 87 saksi telah diperiksa.

Proyek fiktif tersebut terkait pembebasan lahan untuk Jalan Nangka spanjang 500 meter dengan lebar enam meter, padahal jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun apartemen di sana yakni Apartemen Green Like View Cimanggis, Depok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement