Selasa 28 Aug 2018 17:39 WIB

Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden tak Langgar UU Pemilu

Izin aksi dan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden ditolak kepolisian.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden dan massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, menyebutkan gerakan #2019GantiPresiden bukan termasuk sebagai bentuk kampanye. Sehingga viralnya gerakan tersebut, sejauh ini bukan termasuk sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," kata Fritz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8).

Lebih lanjut, ia juga mengomentari terkait penolakan terhadap gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, seharusnya juga bukan sebagai bentuk pelanggaran. Tetapi jika memang polisi sampai ikut turun tangan, artinya penolakan tersebut sudah ada yang melampaui batas aturan.

Menurut dia, bila pada penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar semisal ada intimidasi atau pertemuan tanpa izin. Maka, hal itu dapat ditindak aparat kepolisian.

"Kalau ada pelanggaran Undang-Undang nomor 7 di situ, baru Bawaslu yang bertindak. (Akan didalami) Undang-Undang nomor 7 mana yang dilanggar? Karena tidak ada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang dilanggar," kata dia.

Fritz yang juga perwakilan dari Bawaslu, meminta kepada seluruh masyarakat agar ke depannya bisa melaksanakan kampanye damai, agar tercipta pemilu yang damai juga. "Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai, dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung," ujar Fritz lagi.

Sebelumnya, sekelompok massa di wilayah Surabaya, Jawa Timur, menyatakan menolak gerakan #2019GantiPresiden bahkan mereka juga menolak kedatangan Ahmad Dhani ke Surabaya. Selain itu, Neno Warisman juga sempat dilarang melakukan diskusi di Pekanbaru, Riau, yang dilakukan oleh orang-orang yang menolak gerakan #2019GantiPresiden.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Kedua gerakan tersebut sama-sama merupakan bentuk aspirasi di masyarakat.

"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik  #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement