REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) STMIK Nusa Mandiri meraih sertifikat lisensi sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi ini telah diraih sejak tanggal 3 Juli 2018 lalu.
“Dengan meraih lisensi dari BNSP, STMIK Nusa Mandiri mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikasi kompetensi dan melakukan verifikasi tempat uji kompetensi,” kata Direktur LSP STMIK Nusa Mandiri, Esron Rikardo Nainggolan kepada Republika.co.id, Selasa (28/8).
Ia menambahkan, pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai lembaga sertifikasi profesi pihaknya akan mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP, yaitu pedoman BNSP 201, 202 dan 2010. Menurutnya, pedoman tersebut sebagai acuan dalam menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama agar berjalan profesional dan konsisten.
“Kami bersyukur atas sertifikat lisensi dari BNSP pusat yang telah kami raih, tentunya ini menjadi kebanggaan dan motivasi bagi kami dalam meningkatkan mutu pendidikan kepada mahasiswa kami yang berkualitas sesuai harapan stakeholder, masyarakat maupun pemerintah,” ujar Esron.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan sertifikat lisensi tersebut, STMIK Nusa Mandiri akan melakukan uji kompetensi kepada mahasiswanya. Pada prosesnya, terdapat dua skema yang siap diujikan oleh LSP STMIK Nusa Mandiri, yakni skema Skema Analis Program dan Network Administrator Madya.
“Kedua skema tersebut disesuaikan dengan keilmuan pada program studi yang dimiliki oleh STMIK Nusa Mandiri, yakni Sistem Informasi dan Teknik Informatika. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan mahasiswa maupun lulusan STMIK Nusa Mandiri dengan maksimal. Sehingga, dengan mengikuti uji kompetensi ini, lulusan STMIK Nusa Mandiri akan memiliki sertifikasi sebagai bekal memperoleh pekerjaan,” kata Esron.