Selasa 28 Aug 2018 09:41 WIB

KPK akan Periksa Putra Setnov untuk Idrus Marham

Rheza Herwindo akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham di kasus PLTU Riau 1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo. Putra dari terpidana kasus KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Saksi Rheza Herwindo berdasarkan update informasi yang kami terima, penjadwalannya dilakukan pada hari Selasa 28 Agustus 2018, setelah kemarin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

KPK sendiri sudah mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Idrus Marham. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat kontruksi perkara suap PLTU Riau-1 ini semakin terang. Pada Senin (27/8) kemarin, sahabat Idrus, Setya Novanto sudah diperiksa penyidik KPK.

Kepada penyidik, Novanto menduga uang hasil suap proyek PLTU Riau-1 diduga mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Mantan Ketum Partai Golkar itu  mengaku, telah mendengar informasi soal adanya aliran dana ke Munaslub Partai Golkar dari hasil suap PLTU Riau tersebut. Saat Munaslub, Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketum Partai Golkar pada Desember 2017 silam.

"Ya, saya dengar begitu (mengalir ke Munaslub Golkar)," kata Setnov, usai menjelani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8) kemarin.

Terpidana kasus KTP-el itu mengatakan dirinya saat itu dirinya sudah mendekam di penjara KPK. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemeriksaan Novanto sebagai saksi karena dianggap oleh penyidik mengetahui tindak kejahatan korupsi dalam proyek pembangkit listrik senilai 900 juta dollar AS itu.

"Ya intinya seperti ini, bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui," kata Syarif.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement