Selasa 28 Aug 2018 05:46 WIB

PDIP Belum Sikapi Laporan Perselingkuhan Kader di Maluku

Diduga oknum anggota dewan dari PDIP selingkuh dengan pegawai negeri.

Ilustrasi Perselingkuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Perselingkuhan

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- DPD PDI Perjuangan Maluku belum menyikapi laporan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari fraksi PDI Perjuangan berinisial AT. Rapat kesimpulan hasil investigasi terganjal syarat kuorum anggota.

"Tim investigasi memang sudah selesai kerja dan kemarin dilakukan rapat tim tetapi secara aturan belum memenuhi kuorum sehingga belum bisa diambil keputusan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Senin.

Menurutnya, aturan kuorum ini ada dalam anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Kuorum dibutuhkan untuk pengambilan sebuah keputusan dari hasil tim kerja.

Baca juga, PDIP Maluku Investigasi Dugaan Kadernya yang Selingkuh.

Sebelumnya, tim investigasi khusus dibentuk untuk menyelesaikan laporan dugaan perselingkuhan AT. Tim investigasi diketuai oleh Ever Kermite.  Laporan sudah disampaikan ke DPD.

"Guna mengikapi laporan kasus dugaan perselingkuhan saudara AT, DPD membentuk tim investigasi diketuai Ever Kermite selaku ketua bidang kehormatan partai," katanya.

Ever Kermite mengatakan, ia belum bisa ikut rapat. Ia mengaku sudah meminta izin tidak bisa ikut karena ada agenda lain. "Saya minta izin tidak ikut rapat dan yang pimpin pertemuan adalah Tobyhen Sahureka," ujarnya.

AT alias Alex adalah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Fraksi PDI perjuangan yang diduga kuat telah melakukan perselingkuhan dengan seorang ASN berinisial ML sejak dua tahun terakhir.

Akibat perbuatannya, suami ML kemudian memberikan laporan resmi dan tertulis kepada DPC PDI Perjuangan Malteng, DPD, dan tembusannya disampaikan ke dewan pimpinan pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement