REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 60 koperasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat dibubarkan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Pembubaran tersebut dikarenakan seluruh koperasi ini terdata sudah tidak aktif dan tidak beraktivitas lagi.
"Kami sudah menerima informasi tentang rencana pembubaran 60 koperasi tersebut dari Kemenkop UKM," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Ayep Supriatna di Sukabumi, Senin (27/8).
Namun demikian, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada puluhan koperasi tersebut. Dibubarkannya koperasi itu karena pengurusnya kemungkinan belum memahami berbagai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pengurus.
Menurutnya, jumlah koperasi saat ini mencapai 314 unit, dari jumlah tersebut sebanyak 103 koperasi dibubarkan oleh Kemenkop UKM, karena sudah tidak aktif lagi yang didominasi koperasi kecil yang mengalami kesulitan dalam penyediaan permodalan hingga pemasaran dan sumber daya manusia (SDM).
Sehingga dengan adanya pembubaran koperasi oleh Kemenkop UKM jumlah koperasi yang dibubarkan bertambah menjadi 163 unit. Tetapi, untuk koperasi besar semakin maju dan berkembang bahkan banyak yang sudah memiliki aset miliaran rupiah.
"Kunci sukses mengelola koperasi ada di SDM dan permodalan serta profesionalisme, sebab selama ini koperasi yang dibubarkan karena manajemen dalam pengurusannya tidak aktif dan kurang profesional," tambahnya.
Ayep mengatakan pihaknya rutin melakukan pembinaan ke setiap koperasi yang aktif sekaligus memberikan imbauan agar pengurus koperasi rutin melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang harus dilaporkan ke pihaknya, karena RAT merupakan salah satu kewajiban bagi koperasi.
Lanjut dia, Diskop UKMPP tugasnya hanya memberikan pembinaan agar bisa tetap eksis dan aktif sekaligus menjadi tiang perekonomian masyarakat.