REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Langkat Sumatera Utara Ibrahim Hasan yang dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini masih diperiksa oleh penyidik BNN. Pria yang dikenal dengan julukan Hongkong itu diperiksa sebagai tersangka pengendali narkoba jaringan internasional.
"Sementara sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Sulistyandriatmoko saat dikonfirmasi Republika, Senin (27/8).
Sulis menuturkan, sejumlah pertanyaan masih harus diajukan oada Hongkong untuk mengungkap lebih jauh seperti apa jaringan yang ada di belakang politikus yang dipecat dari Partai NasDem itu. Namun, hingga saat ini, belum diketahui adanya jaringan lain. Hal tersebut, kata dia, masih dikembangkan penyidik.
Pemeriksaan juga dilakukan pada sembilan tersangka lainnya. Mereka semua, kata Sulis, diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dengan peran yang berbeda beda. Bila penyidikan sudah lengkap, maka pemberkasan akan segera dilakukan. "Sudah tersangka semua, jumlahnya ada sembilan," ujar Sulis.
Sepanjang perkembangan kasus ini, BNN sudah menangkap sembilan tersangka termasuk Hongkong. Ibrahim Hongkong berperan sebagai pengendali narkoba yang datang dari Malaysia dan Cina yang akan diedarkan di Indonesia.
"Barang akan disebarkan ke beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan yang terbanyak ke Jakarta," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Arman Depari.
Sementara, BNN juga masih mendalami peran Uun Sasmita, (43) Kepala Dusun, Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu dan Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu. Menurut Arman, mereka diduga berperan sebagai penyalur narkoba.
Sementara Hamzah (47) berprofesi sopir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu. Yanik (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu. Ibrahim Jampok (45) Wiraswasta, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu. Ian (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu juga membantu Hongkong sebagai pengantar dan penerima barang.
Dua orang lainnya, Syafwadi dan Firdaus berperan sebagai kurir yang mengambil barang barang dari luar negeri untuk diserahkan pada tersangka lainnya untuk diproses.
Para pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman bervariatif mulai pidan penjara minimal enam tahun hingga hukuma mati. Menurut Arman, Hongkong juga akan dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
Kasus ini terungkap saat Hongkong sedang bersosialisasi dalam rangka pencalonan dirinya kembali sebagai anggota DPRD. Hongkong malah dibekuk BNN. BNN menemukan narkotika seberat 105 kilogram, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, serta uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan ponsel.
Arman menegaskan, BNN masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan pada kasus ini. Proses tersebut, kata dia masih berlangsung. "Ya masih terus kembangkan, tidak berhenti," kata dia.