REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan segera menjalani sidang profesi dan kode etik terkait dugaan kasus Pungli yang dilakukannya. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini tahapan tersebut merupakan tahapan yang dijalani dalam rangkaian pemeriksaan terhadap Erick.
"Tahapan pemeriksaan Propam (profesi dan pengamanan) untuk selanjutnya diarahkan untuk ditangani komisi sidang profesi dan kode etik," kata Listyo saat dikonfirmasi Republika, Senin (27/8).
Listyo tidak menyebutkan secara rinci waktu dilakukannya proses sidang profesi dan kode etik tersebut. Namun dengan ditangani oleh Komisi Sidang Profesi dan Kode Etik, proses terhadap Erick Hermawan telah mengalami perkembangan.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, penanganan AKBP Erick ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Masih ditangani Kadiv Propam," kata Arief singkat saat dikonfirmasi Republika, Senin (27/8).
(Baca: Kasus Pungli, Kapolres Kediri Terancam Dijerat UU Tipikor)
Dalam pernyataan sebelumnya, Arief menyebutkan adanya kemungkinan AKBP Erick bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Iya akan kita lakukan dan terapkan seperti itu (UU Tipikor) karena ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu kok," ujar Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/8).
Arief mengaku cukup terkejut dengan keterlibatan Kapolres dalam kasus Pungli di Kediri itu. Ia pun menyatakan akan melakukan penindakan pada oknum polisi bertanda pangkat melati dua itu.