Senin 27 Aug 2018 03:57 WIB

Presiden Diminta Cabut Kasasi Putusan Kasus Karhutla Kalteng

Seharusnya pemerintah tidak melakukan kasasi dan menerima putusan pengadilan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Israr Itah
Dua pemadam kebakaran memadamkan kebakaran hutan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Dua pemadam kebakaran memadamkan kebakaran hutan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pengugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa pejabat tinggi lainnya, Riesqi Rahmadiansyah, menyarankan kepada pihak pemerintah agar terlebih dulu meninjau dan mengkaji kembali putusan pengadilan tinggi Palangkaraya. Ini terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Saran kami, tinjau lagi bagaimana putusan ini. Karena ini terkait kewajiban melindungi hak-hak hidup masyarakat. Lebih baik cabut kasasinya," kata dia di Jakarta, Ahad (26/8).

Riesqi melanjutkan, pihaknya mengakui tidak ada sanksi sebagaimana pada umumnya. Yang ada hanyalah sanksi moral, di mana pemerintah tentu dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya melindungi hak asasi manusia.

Penggugat prinsipal kasus tersebut, Arie Rompas, menyatakan seharusnya pemerintah tidak melakukan kasasi dan menerima putusan pengadilan tersebut sebagai fakta bahwa pada 2015 penanganan karhutla belum maksimal. 

Jika kasasi ini berlanjut, menurutnya, kepastian hukum atas hak warga negara bebas dari karhutla masih terancam. "Upaya kasasi bertolak belakang dengan keinginan warga yang mengingkan segera adanya perlindungan hutan dan masyarakat secara total dari bencana karhutla," kata dia.

Presiden Jokowi termasuk pihak, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Jokowi mengaku menghormati putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara dengan citizen lawsuit. Kelompok masyarakat itu terdiri dari Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. 

Mereka menggungat Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mentan Amran Sulaiman, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menkes Nila Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement