REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggunakan data keimigrasian untuk memperkuat program perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie menandatangani kerja sama kedua lembaga dalam penggunaan data keimigrasian tersebut di Jakarta, Kamis (23/8).
Data yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mengolah, mengumpulkan, dan menyajikan informasi dalam mendukung operasional, manajemen, dan pegambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian. "Melalui kerja sama ini kami berharap seluruh pekerja Indonesia di luar negeri terdata dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia," kata Agus.
Data yang akan dimanfaatkan berupa data WNI pemegang paspor Indonesia dan data Warga Negara Asiang (WNA) yang bekerja di Indonesia yang meliputi data umum yang tertera dalam paspor, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor dan masa berlaku paspor, alamat, tanggal penerbitan paspor, dan foto. Dalam lingkup kerja sama ini, BPJS tak hanya bisa mengakses dan memanfaatkan data keimigrasian, tapi juga sebaliknya.
"Kami melakukan pertukaran data dengan Ditjen Imigrasi semata-mata agar masing-masing pihak dapat mensinergikan fungsi masing-masing semaksimal mungkin," jelasnya.
Untuk menjaga kerahasiaan data masing-masing, keduanya sepakat membangun jaringan komunikasi khusus secara elektronik. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan data yang dilakukan dapat berlangsung secara aman.
Ronny dalam sambutannya mengatakan bahwa masih banyak TKI yang bekerja ke luar negeri secara ilegal, atau tidak sesuai dengan prosedur, seperti memanfaatkan visa kunjungan atau masuk melalui jalan tikus diperbatasan Indonesia-Malaysia. "Ini tantangan kita bersama," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan sudah satu tahun ditugaskan untuk melindungi TKI dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian sejak pra, masa dan purna penempatan. Saat ini 340 ribu TKI menjadi peserta BPJS-TK.