Kamis 23 Aug 2018 17:36 WIB

Pemkot Solo 'Mata-matai' Omzet Warung Lewat Cash Register

Pemkot Solo dapat mengetahui potensi pajak restoran yang selama ini tidak terdeteksi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Warung kopi dari masa ke masa (ilustrasi)
Foto: i-net
Warung kopi dari masa ke masa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melakukan pemasangan alat bernama cash register di warung-warung untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Melalui alat tersebut, Pemkot Solo dapat mengetahui potensi pajak restoran yang selama ini tidak terdeteksi.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan, cash register telah dipasang di beberapa lokasi sejak dua hari lalu. Menurutnya, Pemkot Solo ingin mengembangkan sistem cash register tersebut nantinya seperti Terminal Monitoring Device (TMD) yang selama ini sudah diterapkan di 100 hotel, restoran dan tempat hiburan.

Tahun ini, pemasangan TMD ditambah 100 lokasi lagi sehingga menjadi 200 lokasi. Dia menilai, warung-warung di Solo memiliki omzet yang tidak kalah besarnya dari kafe, restoran maupun tempat hiburan. Diperkirakan, warung-warung memiliki omzet yang lebih besar dari yang dilaporkan sehingga seharusnya pajak yang disetor ke Pemkot juga lebih besar.

Karenanya, BPPKAD berinisiatif memasang cash register di warung-warung yang memiliki omzet jutaan rupiah per hari untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

"Cash register ini kita pasang di tahun 2018 uji coba 10 lokasi," kata Herman kepada wartawan di Solo, Kamis (23/8).

Cash register tersebut berupa tablet yang dipasang di meja kasir. Penggunannya hampir mirip dengan mesin kasir. Cash register terhubung secara online sehingga Pemkot dapat mengetahui omzet dan pajak dari warung-warung yang telah dipasang alat tersebut. Sehingga terlihat di warung tersebut jumlah pembelinya dan bisa dibandingkan dengan nominal pajak yang selama ini dibayarkan. Warung-warung tersebut selama ini sudah membayar pajak ke Pemkot Solo.

Terkait pemasangan cash register, Pemkot Solo masih melakukan pendataan. Namun, diperkirakan saat ini ada 40-60 warung yang omzetnya jutaan rupiah per hari di Kota Bengawan.

Selama dua hari pertama pemasangan cash register, Pemkot Solo menemukan besarnya potensi pajak restoran yang selama ini tidak disetorkan. Hal itu terlihat di salah satu warung makan yang biasanya menyetorkan pajak sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun, ketika dipasang cash register, pada hari kedua nominal pajaknya sudah mencapai Rp 200 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement