REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan belum berhenti menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Paling terkini, 125 kapal ditenggelamkan secara terpisah di 11 lokasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, penenggelaman kapal ikan ilegal merupakan bentuk penegakan kedaulatan di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Senin (20/8), Susi memimpin langsung penenggelaman kapal di Bitung, Sulawesi Utara.
"Kita juga ingin nilai-nilai kedaulatan ini mewarnai hari kemerdekaan kita," kata Susi, Rabu (22/8).
Di Bitung, Susi memimpin penenggelaman 15 kapal. Selain 15 kapal di Bitung, juga ditenggelamkan 40 kapal di Natuna, 23 kapal di Tarempat Anambas, 18 kapal di Pontianak, sembilan kapal di Batam, tujuh kapal di Belawan, enam kapal di Cirebon, tiga kapal di Aceh, dua kapal di Tarakan, satu kapal di Ambon, dan satu kapal di Merauke. Sejak Susi memimpin KKP pada 2014, total 488 kapal sudah ditenggelamkan.
Menteri Susi menuturkan, penenggalaman kapal tersebut dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkracht) pengadilan. Susi menjelaskan, penenggelaman kapal sengaja dilakukan bertepatan pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia sebagai manifestasi dari upaya memberikan pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia.
- Menteri Susi: Laut Kita Paling Menakutkan Bagi Pencuri
- Menteri Susi: 10 Ribu Kapal Pencuri Ikan Keluar Indonesia
- Nakhoda Rusia Didenda Rp 200 Juta, Susi: Indonesia Tegas
Stigma 'Negara Terapung'
Susi menyebut julukan 'negara terapung' bagi laut Indonesia. Ia mengklaim mulai menyelesaikan masalah tersebut.
Selama ini, kata dia, sebutan 'negara terapung' melekat karena laut Indonesia justru diisi oleh kapal-kapal asing pencuri ikan. Ia berusaha menghilangkan stigma itu melalui upaya penertiban dan penenggelaman kapal asing.
Usaha itu tentu tidaklah mudah. Apalagi, mengingat kasus pencurian ikan sudah berlangsung menahun.
"Bayangkan sejak tahun 2001 ada banyak ribuan kapal pencuri ikan asing yang beroperasi bebas di laut Indonesia. Kalau malam, di laut itu seperti 'negara terapung' yang diisi oleh kapal pencuri ikan. Nah, dengan Satgas 115 kami sudah memverifikasi izin dan menenggelamkan kapal yang masih bandel mencuri ikan di laut kita," katanya ketika memberi kuliah umum di Universitas Negeri Siliwangi Kota Tasikmalaya, Kamis (23/8).
Ia menyebut satgas 115 telah menenggelamkan 488 kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Menurutnya, solusi tersebut membuat kapal asing ilegal berpikir dua kali sebelum mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Dengan langkah itu, kapal asing yang hendak mencuri ikan di perairan Indonesia berpikir dua kali. Kalau dulu ikan di perairan kita sudah habis dan sudah susah bagi nelayan hasil tangkapannya. Sekarang sudah mulai lagi banyak ikan di perairan kita, karena kapal pencuri ikan sudah berkurang," ujarnya.
Ia berkomitmen pengawasan dan penenggelaman kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia bakal terus dilakukan. Sebab pencurian ikan oleh kapal asing ikut merugikan negara karena berkurangnya pemasukan.
"Langkah saya seperti ini berawal dengan instruksi Pak Presiden Joko Widodo untuk mengawal perairan Indonesia dan menertibkan kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan kita," tegasnya.
KKP juga menekankan pentingnya peran pengawas perikanan di institutinya dalam mengatasi berbagai permasalahan termasuk penangkapan ikan ilegal serta memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Waluyo Sejati Abutohir dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, menyatakan, pengawas perikanan merupakan ujung tombak pengawasan yang setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat.
Untuk itu, ujar dia, pengawas perikanan harus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan aspek pelayanan kepada masyarakat. "Permasalahan di bidang kelautan dan perikanan berkembang dinamis dan sangat cepat, sehingga pengawas perikanan di lapangan dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan serta memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan," lanjutnya.
Pengamat perikanan, Abdi Suhufan menegaskan, pemberian izin untuk kapal ikan asing memang harus disetop. Sehingga sejalan dengan kebijakan penenggelaman kapal ikan ilegal dengan tujuan menimbulkan efek jera.
"Izin untuk kapal ikan asing memang harus disetop sama sekali," kata Abdi Suhufan, Rabu.
Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu menyatakan, bahwa dengan menghentikan izin kapal ikan asing, maka kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik termasuk galangan kapal dalam negeri.
Menurut dia, aksi atau unjuk kekuatan atau show of force seperti penenggelaman kapal memang diperlukan tetapi diharapkan juga ada limitasi atau batasan waktu yang jelas untuk itu. Jika menjadi agenda reguler, lanjutnya, maka dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan ilegal yang kerap beroperasi di kawasan perairan nasional.