Advertisement

Di Hari Kemerdekaan, 125 Kapal Ilegal Fishing Ditenggelamkan

Rabu 22 Aug 2018 16:12 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

Sejak Oktober 2014, sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 kembali menenggelamkan 125 Kapal pelaku Illegal Fishing serentak di 11 (sebelas) lokasi di seluruh Indonesia. Penenggelaman dalam rangka hari kemerdekaan tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115)  di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (20/8).

“Kita juga ingin nilai-nilai kedaulatan ini mewarnai hari kemerdekaan kita. Ini merupakan sumbangsih dari berbagai lembaga, terutama di bawah Satgas 115, PSDKP KKP, Bakamla, TNI AL, Polri, dan Kejagung, bahwa penegakkan hukum dan perlindungan sumber daya laut ini sangat penting bagi kita,” ujar Menteri Susi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/8).

Lebih lanjut Menteri Susi menjelaskan, penenggelaman ini sengaja dilakukan bertepatan pada momen hari kemerdekaan Indonesia sebagai manifestasi dari upaya memberikan pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia. 

 

Dalam sambutannya, Menteri Susi juga menekankan pentingnya kerja sama dan konsolidasi diantara instansi dalam menindak tegas pelaku illegal fishing, terutama unsur Satgas 115 yakni KKP, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. “Setiap saat kita bisa terus improve dan membangun konsolidasi agar lebih intens lagi,” tambah Menteri Susi.  

Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal. Kapal-kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal. Adapun rincian jumlah kapal yang ditenggelamkan di setiap lokasi penenggelaman yakni Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna/Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal, dan Tarempa/Anambas 23 kapal. Sedangkan menurut asal bendera, kapal yang ditenggelamkan terdiri dari Vietnam berjumlah 86 kapal, Malaysia berjumlah 20 kapal, Filipina berjumlah 14 Kapal, dan Indonesia berjumlah 5 kapal.

Menteri Susi memimpin penenggelaman kapal di 11 lokasi dari Perairan Kema, Bitung, Sulawesi Utara. 

Kota Bitung dipilih sebagai pusat komando penenggelaman disebabkan oleh beberapa alasan. Diantaranya, wilayah perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing karena menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara untuk mengambil kekayaan sumber daya perikanannya yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang.  

“Saya mengingatkan Bitung, dulu merupakan satellite home base illegal unreported and regulated-nya negara lain. Selama beberapa dekade, General Santos mempunyai ekspor tunanya sampai 2 koma sekian miliar dollar. Apa yang Bitung dapatkan?,” tegas Menteri Susi. 

Kemudian, masih banyaknya kapal-kapal pelaku lllegal fishing berbendera asing maupun Indonesia yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi bagian utara. Selain itu, pengamanan perairan Sulawesi Utara dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia masih merupakan tantangan besar pemerintah. Komando penenggelaman di Bitung ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparat penegak hukum, antara lain TNI AL, POLRI, Pengawas SDKP KKP dan Bakamla untuk meningkatkan pengamanan wilayah kedaulatan NKRI.

“Kita menandakan sebuah urgensi bahwa persatuan, kesatuan, integritas itu bisa membangkitkan sesuatu yang mustahil, yang tidak mungkin terjadi, untuk bisa terjadi,” tutur Menteri Susi

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia memang memerlukan cara yang tidak biasa untuk memberantas IUUF dengan tuntas. Secara kebetulan,  yang tidak biasa tersebut sebetulnya merupakan amanah undang-undang yaitu penenggelaman kapal ikan yang digunakan sebagai sarana kejahatan. "Tinggal kita mau atau tidak. Tidak mungkin lebih dari 70 ribu kapal masuk ke Indonesia kalau tidak ada oknum petugas/aparat gakum. Saya mengerti untuk memberantas IUUF dengan tuntas tidak mudah. Maka dari itu konsolidasi orang orang yang berani dan berintegritas diperlukan,” tambahnya lagi.

Sementara itu, kapal pelaku pencurian ikan yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Ditjen PSDKP KKP ini karena melakukan berbagai tindak pidana di bidang perikanan, yakni menangkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP. Kemudian, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI, dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan. 

Hingga saat ini, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 adalah sebanyak 488 kapal, dengan rincian Vietnam 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 1 kapal.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA