Rabu 22 Aug 2018 13:57 WIB

Anggota DPRD Langkat Pengedar Narkoba Dijerat TPPU

Sebagai anggota DPRD dia merasa bebas mengedarkan narkoba.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Langkat dari Fraksi Partai Nasdem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain karena kepemilikan narkotika, Ibrahim juga akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.

"Ya, pasti kita jerat dengan TPPU," kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu (22/8). Ibrahim sebagai pemilik barang haram mematikan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. "Ancaman hukumannya, hukum mati. Ini kejahatan serius," ucap dia

Arman mengatakan,  saat ditangkap Ibrahim merasa aman karena dia menjabat sebagai anggota DPRD Langkat sehingga ia merasa bebas mengendalikan sabu di Langkat, Sumatra Utara. Saat ini, Arman masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan lain yang berkaitan dengan Ibrahim Hongkong, kader Nasdem yang maju dari daerah pemilihan dua Kabupaten Langkat.

"Kami akan terus berantas peredaran narkoba, baik melalui jalur tikus, lainnya, semua diberantas," kata Arman.

Arman menambahkan, Ibrahim merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang mengendalikan barang untuk beberapa wilayah, seperti Aceh, Kepulauan Riau, dan Sumut. Ibrahim sudah dua kali mengimpor narkoba jenis sabu dari Malaysia. Pertama, ia mengimpor sabu seberat 55 kg. Untuk yang kedua, sabu seberat 105 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 30 ribu butir. Namun, untuk pengiriman kedua diketahui petugas BNN.

"Dia mengaku baru dua kali. Nanti yang lain akan kita lakukan penyelidikan," kata Arman.

Arman mengungkapkan bahwa narkoba kualitas kelas satu tersebut tidak diproduksi di Indonesia, tetapi di luar negeri. Namun, pengiriman berasal Pulau Pinang, Malaysia. Transaksi dilakukan di tengah laut, tepatnya di perairan Selat Malaka.

Selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A Rahman, Joko, dan Amat. Pada mereka, didapati sabu sebanyak tiga karung yang beratnya diperkirakan 105 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir.

Pengamat narkotika, Benny Jozua Mamoto, menilai hal ini menunjukkan narkoba di Indonesia tidak mengenal latar belakang atau institusi apa pun.

"Narkoba tidak pandang bulu bisa menyasar latar belakang siapa saja. Artinya, narkoba tidak pandang bulu latar belakang semua profesj bisa semua kena," kata Benny saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/8).

Melihat peredarannya, Benny yang merupakan mantan deputi Pemberantasan Narkoba BNN ini menjelaskan, secara umum, masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah lebih rentan terperangkap sebagai pengedar narkoba di level akar rumput. Para sindikat, kata Benny, mengetahui bagaimana memainkan peran masyarakat kelas bawah tersebut.

Benny menjelaskan, pada awalnya masyarakat kelas bawah diberikan narkoba gratis oleh para sindikat. Namun, setelah itu, mereka ketagihan dan menginginkan barang lebih. Saat itulah mereka dimanfaatkan oleh sindikat.

"Sindikat begitu lihai untuk membaca bagaimana memasarkan barangnya. Ketika kelompok bawah mereka diberi gratis, ketagihan dia, dituntut, kamu jual sepuluh saya kasih satu. Maka, dia ekspansi pasar, akhirnya dia tidak pemakai jadi pengedar. Itu di level bawah seperti itu," kata dia menjelaskan.

Sementara itu, masyarakat kelas menengah ke atas pun tidak lepas dari jeratan narkoba. Kendati demikian, mereka lebih sering menjadi sekadar pemakai dan penyetok bagi rekan-rekannya. Bahkan, dari institusi negara hingga aparat sekalipun. "Pegawai pemerintahan juga sama," ucap Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement