REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ibrahim Hasan, anggota DPRD Langkat, Sumut, yang ditangkap petugas BNN, ternyata pernah berhasil mengedarkan 55 Kg sabu sebelumnya. Dia ditangkap berikut barang bukti 105 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
"Dari pengakuannya, dirinya sudah pernah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 55 kilogram," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (21/8).
Arman mengatakan, Ibrahim merupakan bandar besar jaringan internasional. Sebelumnya, dia berhasil membawa sabu dari Penang, Malaysia ke Sumut pada 13 Juli 2018. "Ternyata barang haram itu baru bulan lalu berhasil dibawanya," ujar Arman.
Sama seperti sebelumnya, barang haram tersebut dibawa Ibrahim Hasan tanpa pengawalan menggunakan kapal cepat melalui jalur laut. Modus ini biasa digunakan oleh para penyelundup narkoba dari luar Indonesia.
"Dia mengaku saat membawa sabu itu, dirinya sendirian tanpa ada pengawalan," kata Arman.
Ibrahim Hasan ditangkap oleh petugas BNN bersama jaringannya. Dari tangan mereka, petugas menyita 105 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi berwarna biru.
"Pengungkapan bandar besar ini adalah rangkaian penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni di kapal di perairan Aceh Timur, serta Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan, Langkat, pada Ahad (19/8) dan Senin (20/8). Kabarnya petugas menangkap hingga sebelas orang termasuk Ibrahim," ujar Arman.
Sementara, Partai Nasdem memecat kadernya, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45 tahun). Ibrahim ditangkap BNN karena diduga terlibat jaringan pengiriman tiga karung sabu yang disebut seberat 150 kg.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, Ibrahim Hasan langsung dipecat sebagai kader Nasdem," kata Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Nasdem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu, Senin (20/8).