REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, para menteri tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya saat melakukan kampanye Pemilu 2019. Menteri juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan saat kampanye nanti. Pertama, menteri dilarang menggunakan fasilitas jabatannya saat melakukan kampanye. Kedua, menteri juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan capres-cawapres peserta pemilu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Secara lebih perinci, Hasyim mencontohkan jika nantinya di lapangan terdapat program kementerian disalahgunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan capres-cawapres. Dia menyebut, ada potensi anggaran untuk program sosial menjadi melonjak dua kali lipat atau tiga kali lipat.
(Baca: KPU: Perbaikan Tim Kampanye Dibatasi Sampai 22 September)
"Yang seperti itu patut diduga apakah nanti ada program untuk memenangkan pasangan calon. Maka, Bawaslu harus melakukan pengawasan, kemudian masyarakat juga harus selalu memantau serta mengawasi. Jika ada yang potensial (disalahgunakan), silakan melaporkan ke Bawaslu agar para pejabat negara yang masih aktif tidak menyalahgunakan kekuasannya," kata Hasyim menegaskan.
Dia pun mengingatkan jika pelanggaran atas larangan di atas memiliki sanksi yang tegas. Selain sanksi pidana pemilu, para menteri juga bisa diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menteri boleh melakukan kampanye untuk kepentingan pemilu. Karena itu, kata Hasyim, tidak masalah jika ada nama-nama menteri yang saat ini masuk dalam tim kampanye bakal capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah menteri yang saat ini masih aktif dalam kabinet kerja tercatat masuk dalam struktur tim kampanye nasional pasangan bakal capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf). Selain menteri, ada juga beberapa nama pejabat negara masuk dalam tim kampanye yang sudah disampaikan secara resmi kepada KPU itu.
Para menteri dan pejabat tersebut, yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (sebagai anggota dewan penasehat tim kampanye), Wakil Presiden Jusuf Kalla (sebagai ketua pengarah tim kampanye), Menteri PMK Puan Maharani, dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (sebagai anggota pengarah tim kampanye). Selain itu, ada pula Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga masuk dalam tim pengarah kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.
Selanjutnya, ada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menjadi wakil ketua tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf. Terakhir, juru bicara kepresidenan Johan Budi juga masuk dalam struktur tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.